Klarifikasi Tentang Jabatan Akademik dan Gelar Akademik di Indonesia

Di Indonesia, terdapat kebingungan yang sering terjadi mengenai penggunaan istilah "Profesor" (Prof.) sebagai gelar akademik, padahal sebenarnya "Profesor" adalah jabatan akademik. Pemahaman yang benar tentang perbedaan antara jabatan akademik dan gelar akademik penting untuk menjaga keakuratan dan ketepatan dalam konteks akademik dan profesional.

Jabatan Akademik vs. Gelar Akademik:

Jabatan Akademik: Jabatan akademik adalah posisi yang dipegang oleh seseorang dalam lingkup akademik yang mencerminkan tanggung jawab dan prestasi dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Di Indonesia, jabatan akademik terdiri dari:

1. Asisten Ahli

2. Lektor

3. Lektor Kepala

4. Guru Besar atau Profesor

Gelar Akademik: Gelar akademik adalah kualifikasi yang diperoleh seseorang setelah menyelesaikan program pendidikan formal di perguruan tinggi. Gelar akademik di Indonesia meliputi:

1. Sarjana

2. Magister

3. Doktor (Dr.)

Salah Kaprah Penggunaan Jabatan Akademik:

Akhir-akhir ini banyak diperbincangkan mengenai penggunaan jabatan akademik "Profesor" (Prof.) yang seolah-olah dianggap sebagai gelar akademik. Hal ini menyebabkan banyak orang berusaha untuk merebutnya dengan anggapan bahwa "Profesor" lebih tinggi dari "Doktor" (Dr.). Ini adalah salah kaprah dalam masyarakat yang perlu diluruskan.

Seringkali, masyarakat menganggap "Profesor" sebagai gelar akademik yang harus dicantumkan di depan nama seseorang, seperti halnya "Doktor" (Dr.). Padahal, penggunaan jabatan akademik seperti "Profesor" seharusnya hanya diterapkan dalam konteks kegiatan akademik, seperti mengajar, meneliti, dan aktivitas akademik lainnya. Ini berbeda dengan gelar akademik yang lebih tepat untuk digunakan sebagai bagian dari identitas profesional seseorang.

Mengapa Jabatan Akademik Tidak Perlu Dicantumkan pada Nama:

1. Fungsi Jabatan Akademik: Jabatan akademik mencerminkan posisi dan tanggung jawab seseorang dalam institusi pendidikan. Ini lebih terkait dengan peran dan tugas dalam lingkungan akademik, bukan sebagai identitas pribadi yang perlu ditampilkan di luar konteks akademik.

2. Ketepatan Penggunaan: Mencantumkan jabatan akademik seperti "Profesor" di depan nama seseorang dalam konteks non-akademik dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakakuratan. Jabatan ini seharusnya digunakan untuk menggambarkan peran dan kontribusi seseorang dalam kegiatan akademik.

3. Penghargaan terhadap Gelar Akademik: Gelar akademik seperti "Sarjana," "Magister," dan "Doktor" (Dr.) adalah hasil dari pencapaian pendidikan formal yang dapat digunakan sebagai identitas profesional seseorang. Ini lebih tepat untuk dicantumkan di depan nama seseorang sebagai bentuk penghargaan terhadap pencapaian akademiknya.

Kesimpulan:

Penting untuk memahami dan memisahkan antara jabatan akademik dan gelar akademik. Jabatan akademik seperti "Profesor" adalah posisi yang menggambarkan tanggung jawab dan peran dalam institusi pendidikan dan sebaiknya digunakan hanya dalam konteks akademik. 

Gelar akademik seperti "Sarjana," "Magister," dan "Doktor" (Dr.) adalah kualifikasi pendidikan yang lebih tepat digunakan sebagai identitas profesional. 

Dengan memahami perbedaan ini, kita dapat menghindari salah kaprah dan memastikan penggunaan istilah yang lebih tepat dan akurat dalam konteks akademik dan profesional.


Oleh : Vincent Gaspersz